Mulai 30 Januari, Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Berikut Cara Hitungnya

Barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

usabilitygeek.com
Ilustrasi e-commerce 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Membeli barang dari Batam akan lebih mahal dari biasanya.

Sebab, barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019.

Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Viral Video Pelaku Pencurian Diamankan dan Dihakimi Massa di Kuta, Begini Penjelasan Polisi

Yabes Roni Malaifani Berharap Bisa Tampil Lebih Baik di Musim 2020

Kasus Jambret Kembali Terjadi di Kuta, Pelaku Akui Telah Lakukan Aksinya Empat Kali

Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

Berkenalan Dengan Tumpek Bubuh, Penanda 25 Hari Mendatang Galungan

Ramalan Zodiak Keuangan 25 Januari, Taurus Hindari Investasi, Cancer Berhati-hatilah Dengan Uang

Kivlan Zen Datangi Sidang Pakai Seragam TNI untuk Sindir Wiranto: Saya Tunjukan Lawan Mereka

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.

Siapa Menolak? Jokowi Akan Paksa PNS Pusat untuk Pindah ke Ibu Kota Baru

Pertamina Antisipasi Kenaikan Kebutuhan BBM dan Elpiji Jelang Imlek 2020

Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS.

Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Cara menghitung bea masuk: Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5

Cara menghitung PPN: Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550.

Workshop Perubahan Iklim Digelar di Banyuwangi, Unesco Libatkan Generasi Muda

176 Guru di Buleleng Susun Soal USBN SMP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved