Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil
Dea dibekuk jajaran Polsek Pupuan karena melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 6,5 Juta di sebuah warung
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang perempuan bernama Ni Putu Eka Dea Pratiwi (19) alias Dea dibekuk jajaran Polsek Pupuan, Minggu (26/1/2020).
Sebab, ia telah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 6,5 Juta di sebuah warung milik Ni Wayan Widiasih (35), di Banjar Pemudungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.
Bahkan, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Pupuan.
Menurut informasi yang diperoleh, sekitar pukul 11.39 Wita, pelaku asal Banjar Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini datang ke warung korban (TKP) dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di sana, pelaku membeli susu kaleng seharga Rp 10 ribu.
Beberapa saat kemudian, pelaku bermaksud ke kamar kecil.
• Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Pemkab Klungkung Usul Pembangunan Infrastruktur di Nusa Penida
• Selama Januari 2020, Enam Maling di Gianyar Berhasil Diringkus Polisi
Namun ternyata ia masuk ke kamar tidur, kemudian mengambil uang korban senilai Rp 6,5 juta yang disimpan dalam dompet warna hijau.
Setelah berhasil menggondol uang tersebut, pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama, karena merasa curiga korban ke kamar tidurnya dan tak menyangka uang miliknya sudah tak ada.
Ia kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke aparat setempat.
Selanjutnya, tim dari kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Pupuan, AKP I Kadek Ardika melakukan olah TKP.
Setelah olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
Sebab, korban juga mencurigai pelaku, karena ia merupakan pembeli yang terakhir sebelum uang korban diketahui hilang.
Polisi langsung bergegas menuju rumah pelaku yang diketahui dari Desa Pujungan.