Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil
Dea dibekuk jajaran Polsek Pupuan karena melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 6,5 Juta di sebuah warung
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Polisi langsung mendapati pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
• Hasil Lab Babi Mati di Badung Belum Diketahui, Kadis Pertanian Minta Peternak Terapkan Bio Sekuriti
• Antisipasi Virus Corona di Karangasem, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bagikan Masker ke ABK dan Nakhoda
Setelah di cek, ternyata pelaku mengakui dan menyimpan uangnya di bawah kasur orangtuanya.
Pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Pupuan untuk proses lebih lanjut.
"Jadi tersangka ini awalnya pura-pura membeli susu di warung korban. Kemudian ia berpura-pura meminjam kamar kecil, tapi masuk kamar dan mengambil uang yang ada di dalam dompet warna hijau milik korban," kata AKP Ardika, Minggu (26/1/2020).
Setelah dilakukan interogasi, kata dia, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Pupuan.
Tersangka berstatus ibu satu anak ini mengaku melakukan pencurian emas di Banjar Paka, Desa sanda, Rabu (22/1/2020) lalu sekitar pukul 15.30 Wita.
Perhiasan yang diiambil tersangka saat itu diantaranya satu buah gelang emas, tiga buah gelang emas, dan dua buah kalung emas.
"Saat ini kami sudah amankan pelaku di Polsek untuk proses selanjutnya dan pengembangan lagi. Tersangka kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(*)