Karena Keluhan Masyarakat, Dua Toilet Gedung Mario Tabanan Dibikin Berbayar
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mengatakan berbayarnya dua toilet di Gedung Mario karena banyaknya keluhan masyarakat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Karena Keluhan Masyarakat, Dua Toilet Gedung Mario Tabanan Dibikin Berbayar
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebuah fasilitas umum, yakni toilet bagian luar di areal Gedung I Ketut Maria/Gedung Mario, Tabanan, Bali, sejak 1 Januari 2020, berbayar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mengakui hal ini dilakukan dengan pihak kedua yang bertujuan menjaga fasilitas tetap bersih dan terjaga.
Sebab, selama ini pihaknya sering mendapat aduan terkait fasilitas toilet yang kotor, tak terawat dan sebagainya.
Menurut pantauan, tarif retribusi penggunaan toilet tersebut dipajang di atas sebuah meja.
Pengenaan tarif jasa kebersihan ini sesuai dengan naskah perjanjian pemakaian kekayaan daerah nomor 660.1/144/DLH/2 Januari 2020.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah pihak kedua membayar sewa senilai Rp 360 ribu untuk jangka waktu 1 tahun.
Dalam pengumuman juga terpampang tarifnya yakni Rp 2 ribu untuk buang air kecil/air besar, sedangkan untuk mandi dikenakan tarif Rp 5 ribu.
"Hal ini (perjanjian) dilakukan karena adanya keluhan, baik melalui medsos atau langsung, terkait keadaan toilet yang kerap kotor dan tak terawat. Sehingga sesuai dengan kesepakatan disewakan kepada pihak kedua," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Made Subagia, sembari menyebutkan yang disewakan itu toilet di luar gedung, untuk di dalam atau VIP masih dikelola dinas.
• Imlek 2020, Chinese New Year Spring Festival Hadir di Bandara Ngurah Rai Bali
• Pemain Bali United Taufiq Nilai Kompetisi Liga I Indonesia 2020 Bakal Seru dan Sengit
Toilet di dalam akan dibuka ketika ada acara yang sifatnya VIP di Gedung Mario.
Dia menjelaskan, munculnya keluhan tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
Selain itu, DLH juga mengakui kekurangan tenaga, terutama untuk di malam hari.
Sebab, tenaga di DLH hanya bisa melakukan pembersihan di pagi hari.
Setelah itu, kata dia, barulah diusulkan untuk dikerjasamakan dengan pihak kedua yang merupakan seorang warga bukan orang dinas.
Pihak DLH awalnya mengumumkan, kemudian ada seorang warga yang mengajukan usulan, barulah diusulkan ke pemda melalui Sekda Tabanan.
Berangkat dari itu, Sekda Tabanan menugaskan tim aset untuk turun mengecek dan melakukan penilaian sesuai dengan perda sewa bangunan gedung.
"Jadi ada kerja sama resmi atas aset dua toilet tersebut, ada dasarnya, mereka bayar Rp 360 ribu ke pemda, dan untuk penggunaan airnya langsung ditanggung pihak kedua," katanya.
• Dinas PUPR Uji Coba Alat Membran Bio Reaktor untuk Jernihkan Air di Ring River Puspem Badung
• Mulai 1 Februari 2020, 134 Ribu PBI di Buleleng Bakal Kembali Aktif
Subagia melanjutkan, dengan adanya kerja sama ini pihak kedua bisa menggunakan uang retribusi untuk perawatan.
Sehingga tidak lagi mengajukan anggaran perawatan ke pemda.
"Jadi lampu mati, toilet kotor, termasuk penggunaan air merupakan tanggung jawab pihak kedua," tegasnya.
Kemudian untuk sewanya adalah sekali bayar untuk waktu satu tahun.
Ketika akan melanjutkan sewa, pihak kedua harus mengajukan perpanjangan sewa tiga bulan sebelum kontrak sewa berakhir.
Hal tersebut sudah berlaku untuk toilet yang ada di areal Lapangan Alit Saputra atau Lapangan Dangin Carik.
Di sana, sudah mulai berjalan sejak setahun lalu dan tahun ini merupakan tahun kedua.
"Usulannya juga kemarin sama. Usulan dari pengguna lapangan agar toiletnya tetap terjaga dan bersih," tandasnya.
(*)