Digerebek Anggota TNI Penebang Liar di Hutan Lindung Seririt Buleleng Kabur Bersama 80 Balok Kayu

Aparat TNI dari Kodim 1609/Buleleng mengamankan 23 balok kayu sonokeling dari tangan penebang liar ( ilegal logging )

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: TNI menyerahkan barang bukti 23 balok kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/1) 

Digerebek Anggota TNI Penebang Liar di Hutan Lindung Seririt Buleleng Kabur Bersama 80 Balok Kayu

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat  TNI dari  Kodim 1609/Buleleng mengamankan 23 balok kayu sonokeling dari tangan penebang liar ( ilegal logging ) di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Saat  penyergapan, pelaku kabur bersama sekitar 80 balok kayu.

Dikonfirmasi Selasa (28/1), Dandim 1609/Buleleng  Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, 23 balok kayu sonokeling itu diamankan prajurit TNI pada Senin (27/1) malam.

"Tiga hari tiga malam kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Saya turunkan anggota untuk menyelidiki. 

Senin malam ada warga yang menemukan barang bukti mau dikirim ke penadah di Gerokgak.

Namun, saat kami ke TKP pelaku kabur sehingga kami hanya bisa mengamankan barang buktinya," jelasnya.

"Sebenarnya ada banyak balok kayu di TKP. Cuma yang berhasil kami amankan hanya 23. Sedangkan sisanya sekitar 80 balok dibawa kabur oleh pelaku.

Saya sudah menurunkan anggota sekitar 30 orang dibantu warga untuk terus melakukan pengamanan di wilayah hutan lindung itu," tambah Dandim Windra Lisrianto.

Dandim Windra tidak memungkiri, ilegal logging kerap terjadi di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, hingga kondisi hutan saat ini gundul.

Bahkan ia menduga kasus ini melibatkan oknum aparat negara. Sebab warga desa setempat sudah mulai resah.

Namun mereka tak berani melapor karena para pelaku ancam akan menebang pohon cengkih warga bila kasus ini dilaporkan kepada pihak  berwajib.

"Kemungkinan kasus ini di-back up oleh oknum. Karena pelaku sempat mengatakan kepada warga bahwa kasus ini tidak akan bisa dibawa secara hukum.

Seolah menantang. Kami telusuri kasus ini.  Akan kami ditindak tegas karena kayu-kayu ini adalah aset milik negara," tandasnya.

Pada Selasa (28/1) pagi, Dandim menitipkan barang bukti 23 balok kayu sonokeling itu ke pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.

Saat ditanya alasannya, Dandim mengaku hal ini dilakukan agar pihak kejaksaan yang melimpahkan kasus ini ke Polres Buleleng untuk penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved