Digerebek Anggota TNI Penebang Liar di Hutan Lindung Seririt Buleleng Kabur Bersama 80 Balok Kayu

Aparat TNI dari Kodim 1609/Buleleng mengamankan 23 balok kayu sonokeling dari tangan penebang liar ( ilegal logging )

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: TNI menyerahkan barang bukti 23 balok kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/1) 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nur Chusniah mengatakan, penitipan barang bukti di kejaksaan ini sah-sah saja.

Dalam waktu dekat, Chusniah akan berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk mengetahui apakah kasus ini masuk tindak pidana kehutanan atau pencurian biasa.

"Di Undang-undang Kehutanan, polisi memiliki waktu 60 hari untuk melakukan penyidikan. Bila belum selesai, maka Jaksa Penuntut umum bisa melakukan penyidikan tambahan.

Tetap sesuai hukum yang berlaku penyidik kepolisian yang pertama kali memiliki kewenangan untuk menyidik," jelas Chusniah.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya menyebutkan, saat ini pihaknya  menunggu pelimpahan perkara dari Kejaksaan Buleleng

"Kami sifatnya menunggu. Kalau peristiwa itu dilimpahkan ke polres, nanti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh aparat penegak hukum selalu berkoordinasi dan bekerja sama," ujarnya.

Lapor ke Bupati

Selain menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, Dandim 1609/Buleleng  Letkol Inf Muhammad Windra juga melaporkan  kasus ini ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Ia menilai kasus ilegal logging ini merupakan tindak kejahatan berat.

Sebab, akibat penebangan pohon  masyarakat Desa Pangkung Paruk alami krisis air bersih. 

Ditambah lagi, pelaku kerap mengintimidasi masyarakat.

"Saya tidak terima karena masyarakat diintimidasi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal logging ini.

Padahal masyarakat sendiri sudah geram. Saya laporkan kasus ini ke bupati, " jelas Dandim seusai bertemu bupati.

Menanggapi laporan Dandim, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengaku segera berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Saya tidak mau tukang potongnya saja yang ditangkap. Tukang tadahnya, yang nyuruh juga harus segera ditangkap.

Hutan di Pangkung Paruk ini sudah gundul, ada aksi premanisme juga. Harus diambil langkah-langkah yang tegas," demikian bupati.  (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved