Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat
Nengah Parna kembali terpilih menjadi Bendesa Adat Perancak dengan cara musyawarah mufakat
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemilihan Bendesa Adat Perancak, Jembrana, Bali, secara langsung (voting) oleh pihak desa adat dan memenangkan I Nengah Parna beberapa waktu lalu, sempat menjadi persoalan.
Atas hal ini, pihak desa adat kembali melakukan pemilihan ulang dengan sistem musyawarah mufakat, 13 Januari 2020 lalu.
Nengah Parna kembali terpilih menjadi Bendesa Adat Perancak, dengan cara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Perda Jembrana.
Sekretaris Desa Adat I Wayan Sudarsana Yoga menuturkan, pihaknya sudah menyesuaikan Perda dalam pemilihan Bendesa Adat Perancak.
Hal itu dengan dilakukan perubahan awig-awig desa adat setelah adanya Perda tersebut.
Itu dilakukan jauh sebelum dilakukannya pemilihan voting yang beberapa waktu lalu menjadi polemik tersebut.
"Pemilihan musyawarah mufakat sudah dilakukan, dDan memilih Bendesa Adat Perancak I Nengah Parna. Itu (pemilihan) dihadiri Ketua Paruman Desa Adat Perancak, I Wayan Budi Adnyana," ucapnya, Rabu (29/1/2020), saat dihubungi Tribun Bali.
Menurut dia, dalam paruman itu Ketua Paruman memberikan pendapat dan musyawarah kepada pamucuk dan peserta rapat atau perwakilan tiap banjar.
• Sejak Merebak Virus Corona, Kunjungan Turis China ke Bali Turun, Kerugian Diprediksi Ratusan Juta
• Warga Tonja Cuti 5 Hari, Ngayah Melasti Karya Agung Pengurip Gumi
Dari hal itu, menyatakan sepakat Nengah Parna memimpin kembali Desa Adat Perancak periode 2020-2025.
Dalam awig-awig perubahan yang menyesuaikan Perda Kabupaten Jembrana itu, dari lima Banjar di Jembrana ada sekitar 26 pamucuk desa, ditambah 25 perwakilan desa.
Sehingga total 51 orang yang mengikuti musyawarah mufakat.
"Dari 51 orang itu, 41 peserta musyawarah mufakat yang hadir. Semua menyetujui terpilihnya lagi Pak Nengah Parna. Sedangkan 10 orang yang tidak hadir itu, ada yang izin tidak hadir dengan alasan sakit dan ada keperluan lainnya," jelasnya.
Dijelaskannya, setelah terpilihnya Nengah Parna sebagai Bendesa Adat Perancak secara musyawarah mufakat itu, pihak paruman desa adat melakukan koordinasi dengan majelis Madya Jembrana.
Selanjutnya, Majelis Madya Jembrana memberikan blangko supaya mengajukan SK ke Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.