Kedapatan Membawa Kokain Saat Berkunjung ke Bali, WN Rusia Diamankan Saat Tiba di Bandara
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perempuan yang ahli cosmetology ini dengan dakwaan alternatif.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tatiana Firsova (38) hanya bisa diam saat dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2020).
Perempuan asal Rusia ini diadili lantaran nekat membawa narkotik jenis kokain saat berkunjung ke Bali.
Tatiana ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Dari terdakwa didapati barang bukti berupa kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain seberat 0,14 gram netto.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perempuan yang ahli cosmetology ini dengan dakwaan alternatif.
• MotoGP Mandalika Minus Valentino Rossi Jika Jadi Dihelat 2021, Ini Alasannya
• 15 Makanan yang Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Cocok Dikonsumsi Saat Musim Hujan Tiba
• Ramalan Zodiak Cinta Besok 31 Januari 2020, Zodiak Aries, Segera Selesaikan Konflik
Dakwaan pertama diterangkan Jaksa Widiyaningsih bahwa perempuan kelahiran 3 Januari 1982 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," sebutnya dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto. Sedangkan dakwaan kedua, jaksa mendakwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotik golongan I. Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Made Suardika adnyana tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
• Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Sungai, Pencemar Lingkungan di Klungkung Hanya Divonis Rp 500 Ribu
• Penyerang Bali United Fahmi Al Ayyubi Siap Kontra dengan Persela Lamongan
• Ada Penambahan Poin dari CIPL Tanpa Sepengetahuan, Perusda Bali Enggan Tanda Tangani Kesepakatan
Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pembuktian, yakni mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.
Namun sidang pemeriksaan para saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Pebruari mendatang.
Sementara diungkapkan pula dalam surat dakwaan, tindak pidana yang menjerat terdakwa ini terjadi pada saat dirinya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Qatar airways QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal Kedatangan Internasional.
• Kwarda Bali dan Kanwil Kemhan Bali Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Pendidikan Bela Negara
• 24 Orang Termasuk BPN Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Putri Raja Arab di Bali
Pada saat giliran terdakwa diperiksa, menunjukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga dibawa ke ruang khusus untuk diperiksa secara mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dalam jaket warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu barang berupa 1 buah tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram bruto," beber Widiyaningsih
Lalu barang bukti berupa serbuk putih itu dibawa ke Laboraturium Bea dan Cukai Ngurah Rai sehingga diketahui mengandung kokain.
Alhasil, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Polresta Denpasar.
"Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik, didapat total berat bersih keseluruhan 1 kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain adalah 0,14 gram netto," ungkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini. (*)