Ada Penambahan Poin dari CIPL Tanpa Sepengetahuan, Perusda Bali Enggan Tanda Tangani Kesepakatan
Masalah tersebut terkait pembayaran gaji karyawan Perusda yang belum dibayarkan selama 3 bulan (September, Oktober dan November) dan tunggakan Pajak
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi I dan Komisi II DPRD Bali memanggil Direksi PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) dan pihak Perusda Bali untuk melakukan mediasi terkait persoalan yang membelit kedua belah pihak.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana menceritakan masalahnya berawal dari seminggu sebelumnya DPRD Bali turun untuk memediasi persoalan antara CIPL dan Perusda di Pekutatan.
Masalah tersebut terkait pembayaran gaji karyawan Perusda yang belum dibayarkan selama 3 bulan (September, Oktober dan November) dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang dikuasai CIPL.
Saat itu sebenarnya sudah terjadi kesepakatan secara lisan sehingga anggota Dewan pulang mendahului.
• Rantai Penipuan Putri Arab di Bali Terkuak, Ternyata Dipermainkan Orang Dekat Sang Putri
• 24 Orang Termasuk BPN Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Putri Raja Arab di Bali
• Kwarda Bali dan Kanwil Kemhan Bali Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Pendidikan Bela Negara
Namun setelah perjalanan pulang dirinya mendapat telepon dari staf DPRD bahwa ternyata apa yang disepakati saat itu tidak bisa dituangkan secara konkrit dalam bentuk tertulis karena ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dan tidak pas, sehingga ada pihak yang tidak berkenan untuk menandatangani kesepakatan yang sudah dibuat.
Belakangan diketahui dalam draft kesepakatan itu ada penambahan-penambahan poin yang dilakukan pihak PT CIPL tanpa sepengetahuan Dewan, sehingga dari pihak Perusda Bali juga tidak berkenan untuk menandatanganinya.
Akhirnya Dewan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
• Nasib Asmarani Kini, Bocah SD Juara 1 Lomba Lari yang Nangis Tanpa Hadiah
• Video Kaki Tikus di Dalam Bakso Viral, Penikmat Bakso Harus Kian Was-was?
• Petani Terancam Gagal Panen, Hama Ulat Grogoti Tumbuhan Jagung di Nusa Penida
“Keputusannya, harusnya berdasarkan kesepakatan awal waktu di Pekutatan minggu lalu. Waktu itu ada pengingkaran dari pihak CIPL, maka kembali ditegaskan dalam rapat ini kenapa kesepakatan itu diingkari,” kata Adnyana usai pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Kamis (30/1/2020).
Akhirnya pihak Perusda Bali dan DPRD Bali tidak menerima semua alasan yang dikemukakan pihak CIPL.
Mereka menuntut agar kedua belah pihak yang bersengketa kembali ke kesepakatan awal.
Hoki, 10 Shio Bernasib Baik dan Dinaungi Keberuntungan Besok Rabu 3 Maret 2021 |
![]() |
---|
PROFIL Wayan Tagel Winarta, Cleaning Service dan PRT yang Kini Menjadi Ketua DPRD Gianyar |
![]() |
---|
Mujur, Ini 7 Zodiak yang Beruntung Besok Rabu 3 Maret 2021, Capricorn Berpesta, Leo Bersinar! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pencabutan Aturan Investasi Miras, Penjual Arak Minta Bali Dikhususkan |
![]() |
---|
Harga Salak di Karangasem Perkilo Rp1.000, Ratusan Petani Terpaksa Tak Memanen |
![]() |
---|