Pedagang di Pasar Petang Badung Keluhkan Iuran yang Meningkat 100 Persen Lebih
Pedagang di Pasar Petang, Badung, Bali dikabarkan mempertanyakan beban iuran yang naik melebihi 100 persen.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pedagang di Pasar Petang, Badung, Bali dikabarkan mempertanyakan beban iuran yang naik melebihi 100 persen.
Sebelumnya, setiap pedagang hanya dikenakan Rp 7.000 per hari dan dipungut setiap tiga hari sekali.
Namun kini para pedagang dikenakan iuran sebesar Rp 450.000, dengan dipungut setiap bulan sekali.
Kabarnya, kenaikan itu belum ada sosialisai sebelumnya.
Kebijakan ini diterapkan begitu saja dengan alasan sudah diputuskan oleh pihak direksi.
Sehingga pedagang merasa terbebani sebesar Rp 15.000 per hari yang sebelumnya sebesar Rp 7.000 perhari atau meningkat 100 persen lebih.
• Tiang Listrik Tumbang di Jalan Kelusa Gianyar, Arus Lalu Lintas Disana Menjadi Tersendat
• Turun 73 Kg dengan Diet Keto, Ini Tiga Kiat yang Harus Dipatuhi
• Tanggapan Pertamina Tentang Berita SPBU Tebongkang, Prihatin Dengan Adanya Kejadian Itu
Permasalahan itu pun sudah menjadi atensi jajaran dewan setempat.
Anggota DPRD Badung Dapil Petang Nyoman Suka, S.E mengaku sudah mendapatkan informasi terkait lonjakan iuran yang meningkat 100 persen lebih.
“Iya, saya sudah mendapat informasi dari pedagang seperti itu (adanya kenaikan iuran di pasar petang –red),” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan, Kamis (30/1/2020)
Politisi Partai Golkar tersebut pun mengaku lonjakan iuran tersebut sangat tidak masuk akal di tengah lesunya situasi pasar.
Bahkan pihaknya mengaku tidak mengerti alasan mengapa iuran yang dilakukan direksi kini meningkat secara drastis.
• 5 Zodiak yang Mampu Menawan dengan Kata-katanya, Sagitarius Miliki Selera Humor yang Bagus
• 4 Cara Untuk Mengubah Hidupmu Menjadi Lebih Baik
• Tak Asal Tawar Harga Terendah, Apkasi: Pengusaha Konstruksi Wajib Utamakan Kualitas
“Kami tidak mengerti, kok bisa naik seperti ini,” tambahnya.
Lebih disayangkan, kata Suka kebijakan tanpa pernah disosialisasi sebelumnya. Kalau kebijakannya seperti ini, dia mempertanyakan, di mana keberpihakan PD Pasar terhadap krama khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pasar Petang.
“Semestinya saat ini Direksi PD Pasar belum saatnya menaikkan iuran,” katanya.
Pihaknya pun mengatakan semestinya direksi atau PD Pasar melakukan kreativitas serta kegiatan-kegiatan yang mampu mendatangkan pembeli ke Pasar Petang.