Ada Penambahan Poin dari CIPL Tanpa Sepengetahuan, Perusda Bali Enggan Tanda Tangani Kesepakatan
Masalah tersebut terkait pembayaran gaji karyawan Perusda yang belum dibayarkan selama 3 bulan (September, Oktober dan November) dan tunggakan Pajak
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di sisi lain, sesuai saran dari Gubernur Bali, Wayan Koster lebih baik kerja sama tersebut diakhiri saja.
Kemudian bisa dicarikan investor baru. Namun pihaknya tetap menuntut adanya pengembalian dana yang sudah diinvestasikan perusahaan.
“Dari Pak Gubernur maksudnya carikan investor baru. Kemudian investor baru itulah yang mengembalikan biaya-biaya yang sudah kita keluarkan. Nah itupun prosesnya bisa melalui negosiasi,” kata Cok Alit.
Ia mengaku sudah dilakukan proses audit pada 12 Desember 2019. Proses audit itu tujuannya adalah untuk menilai. Setelah dinilai baru kemudian ada proses negosiasi, terkait pengembalian kompensasi dan sebagainya.
• Akibat Virus Corona, Tenaga Kerja Pariwisata di Bali Terancam Alami PHK
• Turun 73 Kg dengan Diet Keto, Ini Tiga Kiat yang Harus Dipatuhi
“Setelah itu kita baru siap. Kalau memang kerja sama ini harus diakhiri, kita siap,” ujarnya.
Cok Alit menceritakan perjanjian kerjasama ini dimulai pertama kali pada 2006 dan baru berakhir sampai tahun 2031. Artinya masih ada waktu sekitar 11 tahun hak pakainya, tetapi kalau CIPL sudah mendapat hasil pengembalian investasi, pihaknya tidak masalah jika kerjasama harus diakhiri.
Terkait pengupahan karyawan bulan September, Oktober dan November yang nilainya sekitar Rp 600 juta, ia menyatakan dengan terbitnya surat perdamaian ini akan segera diselesaikan.
Pihaknya meminta waktu 1 minggu untuk dapat membayar upah tersebut sejak perdamaian ditandatangani.
Adapun jumlah karyawan yang bekerja di perkebunan karet yang dikelola PT.CIPL adalah sekitar 140 orang, terdiri dari 100 orang karyawan Perusda dan 40 Buruh Harian Lepas (BHL) dari warga sekitar.
Begitu juga dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera diselesaikan yang nilainya sekitar Rp 500 juta.
Sementara itu Direktur Keuangan Perusda, Ida Bagus Gede Purnamabawa meminta pihak PT.CIPL agar segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
Sebelumnya pihak Perusda menerima surat pengembalian karyawan, padahal karyawan itu ada karena ada lahan yang mesti digarap.
Ia menjelaskan persoalannya kemudian ada pada pengupahan. Perusda diminta CIPL untuk menyetujui perubahan dari pengupahan bulanan menjadi pengupahan borongan.
Setelah itu baru kemudian kesepakatan yang lain bisa dilanjutkan. Namun Perusda Bali tidak menerima usulan tersebut.
Oleh karena itu, Direktur operasional Perusda Bali tidak berani menandatangani kesepakatan yang dibuat CIPL, karena belum sesuai dengan yang diharapkan dan seharusnya yang paling ideal adalah apa yang menjadi kesepakatan awal pada saat mediasi oleh Anggota Dewan di Pekutatan.