Ada Penambahan Poin dari CIPL Tanpa Sepengetahuan, Perusda Bali Enggan Tanda Tangani Kesepakatan
Masalah tersebut terkait pembayaran gaji karyawan Perusda yang belum dibayarkan selama 3 bulan (September, Oktober dan November) dan tunggakan Pajak
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Suasana mediasi yang dilakukan Komisi I dan Komisi II DPRD Bali terhadap persoalan yang terjadi antara PT. Citra Indah Praya Lestari (CIPL) dan pihak Perusda Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Kamis (30/1/2020).
“Pihak CIPL tetap bersikukuh ingin menguasai lahan, padahal sudah sudah kami ingatkan jika CIPL tidak menyelasaikan kewajiban-kewajibannya kami akan mengambil kembali lahan kami, namun tidak ditanggapi,” tuturnya.
Selain itu, PBB yang menjadi kewajiban CIPL juga tidak dibayar.
Menurutnya mediasi itu seharusnya mencari jalan keluar sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. (*)
Rekomendasi untuk Anda