Sampai di Lokasi dan Hendak Tempel Paket Sabu, Anjar Ditangkap Polisi

Tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Denpasar, ia baru saja menjalani sidang putusan dan diganjar pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anjar usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020) 

Dari perkenalan dan pembicaraan itu, antara terdakwa dan Om Agus sepakat akan mengirim sabu.

Terdakwa diminta mengambil di pagar SPBU depan rumah sakit swasta di Kuta.

Tanggal 1 September terdakwa menuju lokasi dan benar menemukan paket itu, kemudian dibawa ke kosnya di Gelogor Carik.

Sesampai di kos, paket itu dibuka dan berisi sabu seberat 15 gram.

Lalu dipecah menjadi 16 paket sesuai perintah Om Agus.

Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Om Agus untuk menempel beberapa paket sabu-sabu di seputaran Denpasar.

Kembali terdakwa diperintah mengambil paket berisi 5 butir ekstasi.

Kemudian diperintah menempel 4 butir ekstasi dan sisa 1 butir, terdakwa simpan.

Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah Om Agus menempel sepaket sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sesampai di lokasi dan hendak menempel tiba-tiba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali.

Terdakwa kemudian digeledah, dan ditemukan 1 paket sabu.

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Gang Wijaya, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan dan kembali ditemukan 8 paket sabu dan 1 butir ekstasi. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved