Sampai di Lokasi dan Hendak Tempel Paket Sabu, Anjar Ditangkap Polisi

Tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Denpasar, ia baru saja menjalani sidang putusan dan diganjar pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anjar usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anjar Satwika Adi (39) melangkah gontai saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Denpasar, ia baru saja menjalani sidang putusan dan diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun.

Anjar divonis bersalah karena terbukti menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram.

Ia ditangkap saat hendak menempel sabu di sekitar Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah.

Kasus DBD Kembali Terjadi Di Banjar Piakan Abiansemal, Dinkes Sebut Akhir Januari Terdapat 56 Kasus

Valentino Rossi Buka-bukaan Soal Dipecat Yamaha Factory Racing, Sempat Minta Waktu Berpikir

Rekaman CCTV: Saat Lina Mantan Istri Sule Terjatuh, Seorang Wanita Berambut Panjang Lakukan ini

Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar, Aji Silaban dkk menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal senada.

Sebelumnya, Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan terhadap Anjar dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Anjar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

CCTV di Ruang Ini Rekam Detik-detik Ambruknya Lina, Aktivitas 4 Orang Tertangkap Kamera

Warga Bali Kirim Bantuan Masker dan Sarung Tangan untuk Warga China

Majelis Alit Jembrana Kaji Terpilihnya Nengah Parna Secara Musyawarah Mufakat Sebagai Bendesa

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Anjar telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Anjar pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Engeliky Handajani Day.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Anjar ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat hendak menempel sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 September 2019 pukul 16.00 Wita.

Virus Corona, Mahasiswa Indonesia Ungkap Fakta yang Tak Mudah Bagi WNI di Wuhan China

Pedagang di Pasar Petang Badung Keluhkan Iuran yang Meningkat 100 Persen Lebih

Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan

Dibeberkan, awalnya terdakwa dikenalkan oleh Wahyu seseorang bernama Om Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved