Siswi Magang di Buleleng Diduga Lakukan Hal Tak Terpuji di Disdukcapil, Rekaman CCTV Dibongkar

Siswi Magang di Buleleng Diduga Lakukan Hal Tak Terpuji di Disdukcapil, Rekaman CCTV Dibongkar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi SMA 

Siswi Magang di Buleleng Dilaporkan Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji di Disdukcapil, Rp 30 Ribu Sekali Beraksi

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Jumat (31/1/2020).

Pelakunya merupakan seorang siswi berinisial K, yang sedang magang di dinas tersebut.

Kasus pungli ini dialami oleh seorang wanita asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng berinisial NA.

Ketut Suparta Sodomi Wanita 32 Tahun di Kamar Kos Kuta Bali, Korban Lapor karena Tak Tahan Sakit

Saat itu wanita yang  minta namanya dirahasiakan ini hendak melakukan pencetakan e-KTP.

Ia datang ke Disdukcapil sekira pukul 09.00 wita.

Namun setibanya di dinas, nomor antrean untuk percetakan e-KTP sudah habis.

Pelajar SMA Janjikan akan Nikahi Adik Kelas, Sang Adik Kelas pun Dinodai Pelaku

Tiba-tiba NA mengaku dihampiri oleh siswi magang dari salah satu SMK swasta ternama di Singaraja berinisial K.

Siswi tersebut kemudian mengajak NA untuk ke depan kantor Disdukcapil, lalu mengeluarkan sepotong kertas nomor antrean untuk percetakan e-KTP.

Nomor antrean itu dihargai sebesar Rp 30 ribu oleh K.

Rantai Penipuan Putri Arab di Bali Terkuak, Ternyata Dipermainkan Orang Dekat Sang Putri

"Dia mengeluarkan kertas antrean di kantongnya. Katanya nomor antrean masih ada, tapi berbayar Rp 30 ribu. Karena saya jauh, kerja di Denpasar, dari pada bolak-balik, akhirnya saya ambil nomor antrean itu. Saya bayar," jelasnya saat dihubungi melalui saluran telepon.

Setelah membayar nomor antrean itu, NA pun berhasil mencetak kembali e-KTP nya.

Namun kemudian ia langsung melaporkan kasus pungli ini kepada salah satu petugas.

Hingga akhirnya NA langsung dimintai keterangan oleh Sekretaris Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita.

Saat dikonfrontasi, K tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved