WHO Tetapkan Kasus Virus Corona Darurat Global, Pemprov Bali Makin Perketat Pengawasan
Pemprov Bali mengaku akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait penyebaran virus corona
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
WHO Tetapkan Kasus Virus Corona Darurat Global, Pemprov Bali Makin Perketat Pengawasan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengumumkan status darurat dunia atas kasus virus corona.
Kasus virus corona ini terus menyebar ke berbagai negara di luar China dan telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengaku akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, setelah ditetapkan status darurat global, maka kasus ini harus ditangani lebih serius agar masyarakat lebih waspada.
• Dampak Virus Corona, Tren Kunjungan Turis China ke Bali Terus Turun Sejak 5 Hari Lalu
• Berdoa Memohon Terhindar dari Virus Corona, Dispar Bali Sembahyang Bersama di Pura Candi Narmada
Hal itu sesuai dengan amanat Public Health Emergency of International Concern atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia dan International Health Regulations (IHR) yang diterbitkan WHO pada 2005.
"Dari yang awalnya hanya menunggu pengecekan di bandara, maka sekarang harus dilakukan surveilans secara terus menerus," kata Suarjaya saat dihubungi Tribun Bali, Jum'at (31/1/2020).
Pengawasan dilakukan mulai dari tempat wisatawan tinggal.
Bahkan tidak hanya wisatawan, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat Bali yang datang dari negara yang terpapar virus corona.
• Sudah Bayar, Wisman Tiongkok Kabarnya Ditolak Hotel di Nusa Dua Bali Karena Takut Virus Corona
• Menteri Perdagangan AS Katakan Virus Corona di China Dapat Beri Keuntungan untuk Mereka
"Itu harus diawasi, dimonitor selama masa inkubasi selama 14 hari. Itu harus terus diawasi oleh petugas kita," tuturnya.
Dijelaskan olehnya, sebenarnya pengawasan yang seperti ini sudah dilakukan Pemprov Bali, hanya saja dengan adanya penetapan ini, harus lebih diketatkan.
Pemprov Bali, kata dia, selalu melakukan pengawasan karena Bali sebagai salah satu pintu masuk orang dari luar negeri ke Indonesia.
Hal itu dikarenakan Bali sebagai daerah pariwisata dunia.
"Jadi tetap pengawasan lebih ketat lagi," tuturnya.
(*)