Dua Terduga Pelaku Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Ditemukan di Tabanan

Aparat kepolisian Polres Buleleng berhasil menemukan dua terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya. Dua Terduga Pelaku Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Ditemukan di Tabanan 

Hingga sang perbekel pun melaporkan keduanya pada Rabu (29/1/2020) di Mapolres Buleleng.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap KW dan KA yang diduga berperan sebagai otak dalam aksi illegal logging tersebut.

Namun saat disambangi ke rumahnya di Dusun Lebah Mantung, polisi tidak berhasil menemukannya.

Hingga akhirnya kedua terduga pelaku ini berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved