Breaking News

Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, 2 Perempuan Thailand Kaget Dituntut 19 Tahun Penjara

Keduanya perempuan asal Thailand ini dinilai bersalah karena menyelundupkan 892 gram sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/i putu candra
Kedua terdakwa didampingi penerjemah saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar, Senin (3/2/2020). 

"Keduanya diduga membawa benda mencurigakan. Selanjutnya petugas membawa kedua terdakwa dan memeriksa barang bawaan mereka," jelas Jaksa Santiawan kala itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Kasarin menyimpan satu bungkusan warna coklat diduga berisi sabu-sabu di celana dalam yang dikenakannya.

Sedangkan terdakwa Sanicha menyimpan dua bungkusan warna coklat, juga disimpan di celana dalam.

Polsek Denpasar Barat Ungkap Pengendar Sabu, Pria Asal Medan Bawa 0,40 Gram Sabu

Bangli Jadi Tempat Alternatif Transaksi Narkoba

"Kedua terdakwa mendapat narkotik itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya bernama Boss berada di Thailand. Para terdakwa mengambil tiga bungkus itu pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 pukul 13.00 Wita. Bungkusan menyerupai kapsul itu para terdakwa ambil di Hotel Bangkok untuk selanjutnya dibawa ke Bali," ungkap Jaksa Santiawan.

Bahwa keduanya tidak dapat menunjukan surat izin keabsahan narkotik itu.

Para petugas pun kemudian melaporkan dan menyerahkan kedua terdakwa berikut barang bukti narkotik jenis sabu-sabu itu ke Polresta Denpasar guna dilakukan proses lebih lanjut. 

"Sementara saat dilakukan penimbangan oleh penyidik, satu bungkusan narkotik beratnya 298 gram netto. Sedangkan dua bungkusan lainnya masing-masing seberat 297 gram netto," bebernya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved