Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, 2 Perempuan Thailand Kaget Dituntut 19 Tahun Penjara

Keduanya perempuan asal Thailand ini dinilai bersalah karena menyelundupkan 892 gram sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/i putu candra
Kedua terdakwa didampingi penerjemah saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar, Senin (3/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM- Sidang Kasus penyelundupan sabu-sabu ke Bali yang dilakukan warga negara Thailand kembali digelar dengan agenda tuntutan.

Kasarin Khamkhao (27) dan rekannya, Sanicha Maneetes (26) tampak kaget saat penerjemahnya memberitahu, bahwa mereka dituntut 19 tahun penjara.

Keduanya perempuan asal Thailand ini dinilai bersalah karena menyelundupkan 892 gram sabu-sabu dengan cara menyimpannya di celana dalam yang mereka kenakan.

Ketika diminta oleh majelis hakim berkoordinasi guna menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa asal Thailand itu membutuhkan waktu cukup lama berdiskusi dengan penasihat hukumnya.  

Usai berdiskusi, melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan

Kronologi 3 Kurir Narkoba Angkut 288 Kg Sabu Tewas Tertembak oleh Polisi, Kapolda: Jaringan Iran

WN China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum meminta waktu ke majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

"Mohon waktu, Yang Mulia menyusun pledoi," pintanya kepada majelis hakim pimpinan Sobandi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).

Dengan demikian sidang dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2020.

Ditemui usai sidang, Made Suardika menyatakan, bahwa kedua kliennya itu kaget saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 tahun penjara.

"Ya mereka kaget, kenapa tuntutannya segitu. Mereka tidak menyangka. Itu saja," jelasnya.

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Santiawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Kedua terdakwa pun dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan penjara," tegasnya.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya kedua terdakwa berawal dari kecurigaan seorang petugas pelaksanaan pemeriksaan di Kantor Pengawas dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas curiga dengan kedatangan kedua terdakwa yang saat itu dilakukan pemeriksaan barang dan bagasi melalui mesin x-ray. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved