Jauhkan Masyarakat dari Aliran Kepercayaan yang Tidak Jelas, Kejari Badung Bentuk Tim PAKEM

Sejauh ini aliran kepercayaan itu dikemas dalam bentuk komunitas sehingga disinyalir akan menjadi permasalahan di masyarakat.

Kejari Badung
Kejari Badung saat melakukan rapat koordinasi dan pembentukan tim PAKEM, di aula Kantor Kejari Badung, Senin (3/2/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNGAliran kepercayaan di Bali makin terlihat.

Namun aliran tersebut biasanya berbanding terbalik dengan ajaran agama yang ada.

Sejauh ini aliran kepercayaan itu dikemas dalam bentuk komunitas sehingga disinyalir akan menjadi permasalahan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kejari Badung pun membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Komponen Rakyat Bali Bawa Tetangga Ibu AWK di Buleleng

Heboh Soal Tagar #DIYdaruratklitih di Twitter, Terkuak Soal Kejahatan yang Meresahkan di Yogya Ini

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah di Monang-maning Terbakar, Tiba-tiba Asap Mengepul

Tim PAKEM itu nantinya akan melakukan kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang dan tentu saja dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tugasnya pun adalah mendeteksi adanya aliran menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban.

Waher Tarihoran yang merupakan Wakil Ketua PAKEM mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dan membentuk tim PAKEM pada Senin (3/2/2020). 

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gunakan APD Selama Bertugas 

Kebakaran Hanguskan Rumah di Monang Maning, Diduga Akibat Lalai Matikan Api Kompor

Hanya 8 Hari, Rahasia Kunci China Mampu Bangun Rumah Sakit Corona dalam Waktu Singkat

Ia mengaku tim tersebut terdiri dari Kejari Badung selaku koordinator, Polres Badung, Kodim, BIN, Kesbangpol Badung, Kantor Agama Badung, Dinas Kebudayaan Badung, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan semua pihak,  guna meningkatkan kerja sama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini. Selain itu pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum diwilayah Kabupaten Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2020).

Waher yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Badung itu menjelaskan bahwa tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat  merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kata dia, semua itu ada pada bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.

“Kita nantinya kan langsung jajaki jika ada laporan adanya aliran kepercayaan, kususnya di Kabupaten Badung,” jelasnya.

Disinggung apakah di Badung ada aliran kepercayaan tersebut, pihaknya mengaku ada.

Bahkan aliran kepercayaan tersebut bentuknya komonitas.

Namun sampai saat ini tidak ada mengganggu ketentraman masyarakat.

“Aliran itu ada di wilayah Kuta Selatan Mengwi dan lain sebagainya. Jadi semua akan kami pantau agar nantinya tidak ada penyebaran radikalisme dan yang lainnya,” bebernya

Pihaknya mengatakan dalam waktu dekat Dinas  Kebudayaan Kabupaten Badung akan mengadakan kegiatan pertemuan dengan para Bendesa adat.

Pertemuan itu sebutnya juga akan dijelaskan bahwa di Badung kini ada Tim Pakem yang akan menindaklanjuti aliran kepercayaan yang ada.

“Tentu kami akan melakukan penindakan terhadap aliran kepercayaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat  jika dipandang perlu,” jelasnya.

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Badung tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, Yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan  Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat

“Jadi kita tidak menginginkan adanya keributan antar umat beragama. Apalagi adanya aliran-aliran yang menyesatkan, hingga mengganggu masyarakat,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved