Selain Jimat, Ini 6 Benda yang Dilarang Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Kota Denpasar Hari Ini
Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali, giliran pelamar CPNS Kota Denpasar yang akan mengikuti SKD
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Selain Jimat, Ini 6 Benda yang Dilarang Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Kota Denpasar Hari Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali, giliran pelamar CPNS Kota Denpasar yang akan mengikuti SKD, Selasa (4/2) hari ini.
Pelaksanaan SKD ini berlangsung di BPSDM Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Nomor 152 Denpasar dan berlangsung hingga 9 Februari 2020.
Peserta yang akan mengikuti SKD ini sebanyak 10.146 dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi.
Sementara 8 pelamar tak ikut karena mereka merupakan pelamar P1/TL atau yang saat pendaftaran menggunakan pilihan tak ikut SKD dan menggunakan nilai SKD pada saat melamar CPNS tahun 2018 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, peserta SKD dilarang membawa tas ransel, air mineral kemasan, jam tangan, perhiasan, jimat, handphone, hingga ikat pinggang.
Selain itu peserta juga wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi.
“Peserta wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan kertas A4, dimana 1 lembar kertas A4 terdiri dari dua bagian, yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS,” katanya.
Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam.
Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta pantofel hitam.
Dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.
“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi.
Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” katanya.
Ia menambahkan, bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
"Sementara pelamar P1/TL yang ikut SKD, apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
Sedangkan apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018," kata Lestari.
Namun jika pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, namun tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
Hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi.
"Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2000 peserta," kata Sudiana Selasa (28/1) lalu.
Sudiana mengatakan, setiap peserta mendapatkan waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Kami harapkan setiap peserta benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes ini. Tes ini benar-benar ditentukan oleh kemampuan sendiri," imbuhnya.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nom 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271.
Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260.
Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276.
Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.
Jumlah pelamar CPNS di Kota Denpasar sebanyak 11.629 orang.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan.
Sementara itu, Pemprov Bali sudah merampungkan tes SKD dalam penerimaan CPNS tahun 2019/2020.
Tes SKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) itu dilaksanakan 28 Januari hingga 3 Februari.
Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan, selama tujuh hari pelaksanaan tes SKD CPNS diikuti 12.376 peserta. Namun jika melihat peserta yang lolos administrasi yakni sebanyak 13.420 orang.
"Ada 1.044 orang tidak mengikuti tes," kata Sekda Provinsi Bali itu di lokasi tes SKD CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Senin.
Sementara itu, dari 12.376 peserta yang mengikuti tes ini ada sekitar 86 persen yang berhasil lolos dari nilai ambang batas (passing grade).
Sekda Dewa Indra menilai, peserta CPNS yang lolos passing grade berarti sumber daya manusia (SDM) yang mengikuti tes ini cukup baik.
Padahal dirinya mengaku sudah mengangkat persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang awalnya 2,75 menjadi 3,00.
"Sudah naik ini dan ternyata pelamarnya cukup banyak. Dan ternyata juga yang lolos passing grade banyak 86 persen.
Jadi secara umum kualitas SDM yang mengikuti tes ini cukup baik," tutur Dewa Indra ditemani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana. (sup/sui)