Pergub Arak Bali
BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan
Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Bea Cukai Bali Nusra yang turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan pihaknya, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan di bidang Cukai.
Ia juga menyampaikan, Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di toko bebas bea.
“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha toko bebas bea, sehingga Arak Bali bisa go international dan sejajar dengan traditional spiritlain di dunia," ungkap Hendra.
Ia juga menegaskan pekerjaan belum selesai.
Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak baik Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, Perusda, Kepolisian Daerah Bali, Badan POM, Koperasi, produsen/pabrikan MMEA, dan para petani/perajin itu sendiri.
(*)