Pergub Arak Bali

BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan

Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Bea Cukai Bali Nusra yang turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Humas Bea Cukai Bali Nusra.     
Foto istimewa kiriman Humas Bea Cukai Bali Nusra.      

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan pihaknya, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan di bidang Cukai. 

Ia juga menyampaikan, Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di toko bebas bea. 

“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha toko bebas bea, sehingga Arak Bali bisa go international dan sejajar dengan traditional spiritlain di dunia," ungkap Hendra.

Ia juga menegaskan pekerjaan belum selesai.

Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak baik Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, Perusda, Kepolisian Daerah Bali, Badan POM, Koperasi, produsen/pabrikan MMEA, dan para petani/perajin itu sendiri.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved