Dari 172 Unit Kendaraan Dinas Polres Gianyar Hanya 47 yang Layak Pakai
Dari 172 unit kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam, hanya 47 unit kendaraan yang laik pakai
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Dari 172 Unit Kendaraan Dinas Polres Gianyar Hanya 47 yang Layak Pakai
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kapolres Gianyar AKBP Dewan Made Adnyana melakukan pemeriksaan kendaraan operasional personelnya.
Ironisnya, dari 172 unit kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam, hanya 47 unit kendaraan yang laik pakai.
Sementara sisanya mengalami kerusakan ringan dan berat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak tiga kendaraan yang rusak berat akan dilakukan penghapusan atau dilelang.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Rabu (5/2/2020), total kendaraan Polres Gianyar sebanyak 172 unit.
Terdiri dari kendaraan roa dua, roda empat dan roda enam.
• China Hendak Jemput Warganya di Bali Gunakan Pesawat Boeing, Kru Diminta Tak Keluar Pesawat
• Hasil PL Jenazah Senawati, Dokter Forensik RSUP Sanglah Temukan Luka Akibat Benda Tumpul
Rinciannya, 125 unit kendaraan roda dua, 39 unit kendaraan roda empat dan 8 unit kendaraan roda enam.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 90 unit kendaraan roda dua mengalami kerusakan ringan, 28 unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan ringan dan dua unit dinyatakan rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Sementara kendaraan roda enam yang jumlahnya terbatas ini, sebanyak enam unit dinyatakan rusak ringan dan satu unit rusak berat.
Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan anggotanya ketika menggunakan kendaraan operasional tersebut.
Pihaknya mengaku terkejut lantaran jumlah kendaraan yang layak pakai sangat sedikit.
• Petugas Sweeping Anjing di Dua Desa Zona Merah Rabies di Gianyar
• Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Pegadaian Hingga Hutama Karya
“Dari 172 unit kendaraan kita, yang benar-benar layak jalan hanya 47 unit. Sisanya, ada yang rusak ringan dan rusak berat,” ujarnya.
Terkait kerusakan ringan, kata dia, masih bisa dioperasikan dan masih bisa diperbaiki.
“Yang rusak ringan ini masih bisa kita usulkan untuk dilakukan perbaikan. Sementara untuk kendaraan yang rusak berat, akan diusulkan untuk dilelang,” ujarnya.
AKBP Adnyana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara rutin, untuk mengetahui kedisiplinan anggota yang membawa kendaraan tersebut.
Terkait kerusakan tersebut, kata dia, itu bukan karena kurang disiplinnya anggota dalam memanfaatkan fasilitas ini, tetapi karena umur kendaraan yang semakin menua.
“Pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk mengetahui kedisiplinan anggota dalam membawa kendaraan milik negara ini. Baik disiplin dalam menjaga kebersihan kendaraan dan perawatan lainnya,” ujarnya.
(*)