Pukul Korban Saat Meeting, WN Iran Ditahan Jaksa

Pihak jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung menahan seorang Warga Negara (WN) Iran.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Mehdi didampingi penerjemahnya saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung menahan seorang Warga Negara (WN) Iran.

Adalah Mehdi Mahmoudi Kalouei (36) ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar.

Tersangka kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar terkait tindak pidana penganiayaan dengan korbannya bernama Masoud Katami.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan WN Iran atas nama tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei. Tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikomfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Timnas Italia Layak Juara Piala Eropa 2020, Pemian AC Milan Ini Sebut Alasannya

SMAN 1 Rendang Lakukan Berbagai Gerakan untuk Menumbuhkan Karakter Baik Siswa

Bintang Puspayoga Main TikTok dengan Pelajar SMA/SMK Denpasar Seusai Beri Sosialisasi

Dikatakan Eka Widanta, tersangka pemegang pasport : 95558949 dan lulusan sarjana bisnis ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada dua jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan dan I Made Santiawan," jelasnya.

Sementara terkait tindak pidana yang dilakukan, tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bali Berada di Posisi 26, Sosialisasi Pendidikan Pranikah Dihadiri Langsung Menteri PPPA RI

Driver Ojol Pembunuh Bos Toko Bangunan Mengaku Puas Lihat Korban Tewas, Sakit Hati Saya

Simakrama Gojek ke Kantor Tribun Bali, Bawa Tema Kilas Balik Gojek

Dalam berkas perkara diurai secara singkat awal mula tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Pada hari Rabu, 12 April sekitar pukul 20.00 Wita di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Masoud Katami.

Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk meeting.

Yunarto Wijaya Kritik Jokowi Soal Eks ISIS: Setahu Saya Bapak Bukan Lagi Tukang Meubel

Sebelum korban masuk tempat meeting, datanglah tersangka dan langsung memukul korban.

Tersangka memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.

Kembali tersangka memukul dada korban.

Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved