Tukang Bangunan di Denpasar Diadili karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini menjadi pesakitan karena nekat merangkap kerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anggi saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

"Bahwa pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.

Alhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu.

Petugas kemudian memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5,86 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved