Duduk Perkara Duel Emak-emak di Warung Made S Klungkung, Polisi Gelar Rekonstruksi

Satreskrim Polres Klungkung, Senin (10/2) menggelar rekonstruksi kasus duel emak-emak asal Banjar Gede, Desa Akah.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/ eka mita suputra
Polisi mengelar rekonstruksi duel emak-emak. 

Duduk Perkara Duel Emak-emak di Warung Made S Klungkung, Polisi Gelar Rekonstruksi

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satreskrim Polres Klungkung, Senin (10/2) menggelar rekonstruksi kasus duel emak-emak asal Banjar Gede, Desa Akah.

Rekonstruksi dilakukan karena ada perbedaan antara keterangan pelapor, terlapor, serta saksi di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, rekonstruksi tersebut terkait kasus duel emak-enak dengan terlapor Luh Ratnasari (27) dan pelapor, Ni Wayan Juliartini (40) di Warung Made Sudarma, di depan Banjar Gede Desa Akah.

Berdasar keterangan pelapor, perkelahian keduanya terjadi pertengahan Januari. Kejadian berawal saat Wayan Juliartini hendak menagih utang ke Luh Ratnasari yang masih tetangganya.

Saat itu Luh Ratnasari berada di warungnya, mengaku tidak memiliki utang sebesar Rp 700 ribu ke Wayan Juliartini.

“Sempat ada adu mulut antara pelapor dan terlapor hingga terjadi kekerasan fisik," ujar Mirza Gunawan, Senin (10/2).

Pengakuan Juliartini, Luh Ratnasari langsung mengambil sapu dan memukul kepala Juliartini berulang kali.

Luh Ratnasari juga mengambil batu, dan melemparkannya ke wajah Juliartini sehingga mengenai mata bagian kiri.

Akibatnya, Juliartini mengalami luka robek pada wajah bagian kiri sehingga harus mendapat 3 jahitan.

Sementara bagian mata kiri lebam dan sempat pingsan.

“Keterangan pelapor, dirinya tidak kuasa melawan karena dalam keadaan dipegang oleh suami pelapor, I Made Wijana," ungkapnya.

Keterangan yang sampaikan Juliartini ini, ternyata berbeda dengan keterangan terlapor Luh Ratnasari.

Terlapor membantah melempar wajah pelapor dengan batu.

Termasuk keterangan yang menyatakan suami pelapor, Made Sudarma memegang pelapor hingga tidak bisa melawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved