Home Industri Ganja Milik Bule Rusia, Kasat Narkoba: Ini Loh Pertama Di Indonesia
Home Industri Ganja Milik Bule Rusia, Kasat Narkoba: Ini Loh Pertama di Indonesia
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua tersangka kasus narkotika asal Rusia yakni Iurii Chernov (32) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) yang diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali pada Rabu (22/1/2020).
Ditempat kontrakan Jalan Jaya Sari, Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali atau dekat dengan Perumahan Puri Gading menemukan fakta terbaru.
Dalam kasus yang diungkap tersebut, dikatakan Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat ditemui di loby Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020).
Kasat Resnarkoba tersebut mengatakan kasus yang berhasil ia ungkap bersama jajarannya dibantu Satgas CTOC Polda Bali.
• Teco Sebut Kondisi Pemain Bali United Sedang Bagus Lawan Than Quang Ninh
• PDAM Gianyar Akan Jual Minuman Kemasan , Proses Perizinan Tinggal Menungu Dirjen Definitif
• Ini yang Akan Dilakukan Sandiaga Uno Kepada Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK Online
Ternyata kasus narkotika jenis ganja yang ditanam menggunakan sistem hidroponik tersebut tercatat baru pertama kali dilakukan oleh warga negara asing.
"Untuk kasus Ganja itu kita upayakan hukumannya berat karena dia melakukan penanaman dan ini pertama kali loh dilakukan di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, hingga saat ini kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut alias tidak kooperatif.
Beberapa kali pihak penyidik kepolisian menanyakan hal lainnya kepada pelaku saat diinterogasi di Polresta Denpasar.
Dalam keterangan lain, pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja sejak dua tahun lalu dan selanjutnya mereka tanam dengan sistem hidroponik.
"Mereka ini enggak mau cerita. Kami upayakan pelaku kena hukum berat karena ada home industri. Ini loh kasus pertama di Indonesia, orang asing menanam ganja di Indonesia dengan cara yang modern," lanjut AKP Mikael Hutabarat.
Ada pengakuan tersangka yang disampaikan pihaknya (Resnarkoba), dua Rusia penanam ganja ini mengaku menjual ganja ke orang-orang yang dikenalnya atau sesama WNA.
Dalam menjual ganja tersebut, mereka mengaku barang haram tersebut hasil budidaya mereka sendiri didalam rumah.
Sistem tanaman agar cepat tumbuh dan segera panen, mereka gunakan dengan menggunakan sinar ultraviolet buatan.
Saat tiba waktunya untuk panen, ganja hasil hidroponik akan dikeringkan kemudian dijual kembali oleh keduanya.
Hal itu dilakukan untuk mencari keuntungan besar dari penjualan ganja yang mereka tanam sendiri secara mandiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/saat-menunjukkan-barang-bukti-hasil-ops-antik-agung-2020-di-mapolresta-denpasar.jpg)