Luput dari Pembahasan, Upah Per Jam Berkaitan Erat dengan Asuransi Pengangguran

Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di-PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru

Tribun Bali/I Putu Supartika
(ilustrasi) Aksi dari Kirab menolak RUU Omnibus Law, di Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur upah per jam dalam omnibus law RUU Cipta Kerja untuk beberapa sektor pekerjaan tertentu.

Adapun omnibus law RUU Cipta Kerja salah satunya bertujuan untuk merealisasikan konsep easy to hire dan easy to fire.

Sistem upah per jam dengan konsep easy to hire dan easy to fire ini telah diterapkan di beberapa negara-negara maju.

Jelang Galungan, Harga Bawang Putih di Klungkung Melambung 100 Persen

Rayakan Anniversary ke-3, Infinity8 Bali Gelar Malam Apresiasi Untuk Para Media dan Business Partner

Blak-blakan Irfan Bachdim Tanggapi Namanya Tak Ada di Skuat Bali United, Teco Beri Jawaban Begini

Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upah per jam erat kaitannya dengan asuransi pengangguran.

Sayangnya, asuransi pengangguran luput dalam pembahasan omnibus law Cipta Kerja.

Ini Kata Kemnaker "Di negara maju, easy to fire easy to hire untuk lay off (pemberhentian) karena di situ ada asuransi pengangguran yang kuat. Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di-PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru," ujar Bhima di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Bhima menyebut asuransi pengangguran sangat penting dibutuhkan bila pemerintah membahas upah per jam.

Home Industri Ganja Milik Bule Rusia, Kasat Narkoba: Ini Loh Pertama Di Indonesia

4 Desa Alami Gangguan Distribusi Air PDAM di Klungkung, Mesin Pompa di Mata Air Guyangan Rusak

Pemain Than Quang Ninh Miliki Postur Merata, Teco Siapkan Taktikal Service dan Set Piece

Asuransi pengangguran setidaknya memberikan kepastian bagi para pekerja yang di PHK untuk menerima pelatihan dan mendapat pekerjaan baru dengan akumulasi upah bulanan yang lebih baik.

"Jadi asuransi pengangguran itu penting kalau bahas upah per jam. Tapi di Indonesia belum ada itu (asuransi pengangguran)," ungkapnya.

PDAM Gianyar Akan Jual Minuman Kemasan , Proses Perizinan Tinggal Menungu Dirjen Definitif

Bhima kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaku sakit perut soal anggaran kartu Pra Kerja yang digadang-gadang Jokowi pada masa pencalonan presiden.

"Kemaren saja kartu pra kerja bikin sakit perut Sri Mulyani karena harus cari uang Rp 10 triliun darimana. Itu bukan uang yang sedikit," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved