Mahfud MD: Pemerintah Republik Indonesia Putuskan Tak Pulangkan Eks ISIS Maupun Terduga Teroris Ini
Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris yang ada di berbagai negara
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris yang ada di berbagai negara.
Hal ini dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah menggelar rapat tertutup di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).
Mahfud MD mengungkapkan salah satu poin keputusan pemerintah dalam rapat tertutup tersebut yakni tak akan memulangkan eks ISIS maupun terduga teroris yang tersebar diberbagai negara.
"Jadi pemerintah itu kemaren keputusannya tiga saja.
Satu, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 warga negara yang hidup di Indonesia, harus dilindungi negara tidak boleh ada teroris," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).
"Yang kedua, tidak memulangkan (eks) kombatan yang tergabung dalam foreign terorist fighter (FTF) di beberapa negara," lanjut Mahfud.
Ketiga, mendata para WNI terduga teroris itu.
Sebab menurut Mahfud saat ini data yang ada baru bersumber dari informasi sejumlah lembaga internasional.
"Datanya itu tidak teridentifikasi jumlah sekian-sekian gitu loh," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum usai memutuskan tidak memulangkan para WNI terduga teroris.
"Tidak ada, wong mereka pergi dari sini (Indonesia) mau diapain?," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud seusai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut-paut aksi terorisme orang tuanya.