Ketua Badan Pengawas LPD Desa Selat Dinyatakan Terbukti Korupsi, Rijasa Divonis 12 Bulan Penjara

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Putu Candra
Rijasa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (13/2/2020) 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Hukuman penjara dijatuhkan kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, I Made Rijasa.

Terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (13/2/2020).

Oleh majelis hakim, Rijasa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.

Terhadap putusan itu, Rijasa yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir.

Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta, Tanggapi Pledoi Rijasa, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis

Sehari Sebelum Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Uang Rp 778 Juta

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi itu lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Rijasa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).

Pula tuntutan tambahan, berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana tiga bulan kurungan. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi.

Sebagaimana dakwaan subsidair, Rijasa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Selain vonis pidana badan, Rijasa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana dua bulan kurungan.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Rijasa merupakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat, menandatangani, dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli.

Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved