Ketua Badan Pengawas LPD Desa Selat Dinyatakan Terbukti Korupsi, Rijasa Divonis 12 Bulan Penjara
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya.
Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud.
Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana.
• Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa Rp 10 Miliar, Saya Sampai Jual Rumah
• Tiga Warga Bali yang Ikut Observasi Corona di Natuna Dipulangkan Sabtu Mendatang
• BREAKING NEWS: Nyaris 400 Orang di Buleleng Saat ini Positif Virus Dengue, Tejakula Terparah
Sebaliknya, beber jaksa, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga Rp 150 ribu.
Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam kesimpulannya, sebagaimana dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, dari pinjaman dana UEP-PKK senilai Rp 300 juta, dipotong administrsi Rp 600 ribu, maka I Made Rijasa selaku Ketua Badan Pengawas LPD, juga tahu bahwa dana Rp 299.400.000, harusnya benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD.
Namun, kata jaksa, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar. (*)