Ketua Badan Pengawas LPD Desa Selat Dinyatakan Terbukti Korupsi, Rijasa Divonis 12 Bulan Penjara
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
DENPASAR, TRIBUN BALI – Hukuman penjara dijatuhkan kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, I Made Rijasa.
Terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (13/2/2020).
Oleh majelis hakim, Rijasa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.
Terhadap putusan itu, Rijasa yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir.
• Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta, Tanggapi Pledoi Rijasa, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
• Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis
• Sehari Sebelum Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Uang Rp 778 Juta
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi itu lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Rijasa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
Pula tuntutan tambahan, berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana tiga bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsidair, Rijasa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Selain vonis pidana badan, Rijasa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana dua bulan kurungan.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Rijasa merupakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat, menandatangani, dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli.
Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.
Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya.
Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud.
Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana.
• Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa Rp 10 Miliar, Saya Sampai Jual Rumah
• Tiga Warga Bali yang Ikut Observasi Corona di Natuna Dipulangkan Sabtu Mendatang
• BREAKING NEWS: Nyaris 400 Orang di Buleleng Saat ini Positif Virus Dengue, Tejakula Terparah
Sebaliknya, beber jaksa, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga Rp 150 ribu.
Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam kesimpulannya, sebagaimana dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, dari pinjaman dana UEP-PKK senilai Rp 300 juta, dipotong administrsi Rp 600 ribu, maka I Made Rijasa selaku Ketua Badan Pengawas LPD, juga tahu bahwa dana Rp 299.400.000, harusnya benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD.
Namun, kata jaksa, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar. (*)