Guru Honorer di Bali
Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini
Total 470 guru honorer di Buleleng belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Total 470 guru honorer di Buleleng belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Akibatnya, sang pendidik terancam tidak mendapatkan gaji yang menjadi hak mereka.
Saat terbit Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, per tanggal 5 Februari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika dikonfirmasi Kamis (13/2/2020) mengatakan, jumlah guru honor di Buleleng sekitar 470 orang.
Made Astika menegaskan, 470 guru honorer tersebut hingga saat ini tak memiliki NUPTK.
Selama ini, lanjutnya guru honorer mendapat gaji dari dana BOS.
Namun kini, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur bahwa dana BOS hanya bisa digunakan untuk menggaji guru honorer yang sudah memiliki NUPTK, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) serta belum memiliki sertifikasi pendidik.
Lalu bagaimana sebetulnya untuk mengurus NUPT, Apakah sulit?
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK), tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK.
Usulan ini dilakukan secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.