Guru Honorer di Bali
Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini
Total 470 guru honorer di Buleleng belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
• Reaksi Senator Bali AWK Saat Dilaporkan ke BK DPD, Biarkan Saja, Kita Tak Gentar
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru berstatus PNS/CPNS:
1.KTP
2.SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.SK Penugasan
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).