Guru Honorer di Bali

Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini

Total 470 guru honorer di Buleleng belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI/TRIBUNNEWS
Guru honorer di Buleleng yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji. Ini menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, per tanggal 5 Februari 

Sistemnya memakai Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Semua Guru Honorer di Buleleng Tak Akan Gajian Jika Tak Punya Persyaratan Ini

Berikut Cara Mengurus NUPTK

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.

5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.

6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya (minimal) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.

Warga Buleleng Positif Virus Dengue Tembus 382 Orang, Ini Alasan Belum Beri Status KLB

Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:

1.KTP

2.SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang

pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta

3.Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved