Guru Honorer di Bali
Langkah Mengurus NUPTK Guru Honorer dan PNS, di Buleleng 470 HonorTerancam Tak Gajian Gegara Ini
Total 470 guru honorer di Buleleng belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Sistemnya memakai Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
• Semua Guru Honorer di Buleleng Tak Akan Gajian Jika Tak Punya Persyaratan Ini
Berikut Cara Mengurus NUPTK
Persyaratan yang Harus Dilengkapi
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya (minimal) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
• Warga Buleleng Positif Virus Dengue Tembus 382 Orang, Ini Alasan Belum Beri Status KLB
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:
1.KTP
2.SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang
pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta
3.Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)