Pergub Arak Bali
Badung Belum Terima Pemberitahuan Resmi Tentang Pergub Arak Bali
Kebijakan melegalkan minuman tradisional jenis arak itu, hingga kini belum disosialisasikan ke tingkat kabupaten atau kota
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Badung Belum Terima Pemberitahuan Resmi Tentang Pergub Arak Bali
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali bulan lalu.
Hanya saja kebijakan melegalkan minuman tradisional jenis arak itu, hingga kini belum disosialisasikan ke tingkat kabupaten atau kota.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Badung, belum menerima surat resmi Pergub tersebut.
Padahal Kabupaten Badung merupakan pusat pariwisata di Bali, yang tentu berkaitan erat dengan minuman tradisional tersebut.
Pemerintah Kabupaten Badung pun belum mengetahui detail kebijakan sesuai Pergub tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Badung tidak bisa berbuat banyak mengenai legalitas minuman tradisional tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, membenarkan belum menerima surat resmi mengenai kebijakan tersebut.
• Wayan Nirya Jadi Petani Arak Sejak Usia 12 Tahun, Bantu Finansial Keluarga
• Gubernur Koster Terbitkan Pergub 1/2020, Perlindungan dan Pemeliharaan Pada Tuak, Brem & Arak Bali
Ia mengaku terkait Pergub tersebut belum ada sosialisasi ke kabupaten, khususnya Badung.
“Itu kan baru (Pergub No 1 –red), jadi belum ada sosialisasi. Secara resmi pun kami belum menerima, tapi kami sudah sempat melihat, karena secara formal apa isi peraturan itu akan ditindaklajuti di daerah,” ungkap Agus Aryawan, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, arak merupakan usaha kecil yang masuk dalam katagori home industry.
Usaha ini cukup dilengkapi dengan Izin Usaha Kecil.
Berbeda halnya dengan industri yang harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Kalau masuk katagori usaha kecil atau home industry, kan masih bisa, tapi kalau dia industri besar dibatasi,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, minuman tradisional yang dimaksud adalah produksi rakyat kategori usaha kecil, jadi tidak ada masalah.
• Kritisi Penjualan, CI Indonesia Sebut Pergub Arak Bukan Melegalkan tapi Mendistribusikan
• Berkali-kali Masuk Pengadilan karena Jual Arak, Winarta Senang Ada Pergub Arak Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dpmptsp-kabupaten-badung-i-made-agus-aryawan.jpg)