Pergub Arak Bali

Berkali-kali Masuk Pengadilan karena Jual Arak, Winarta Senang Ada Pergub Arak Bali

13 Kali Masuk Pengadilan, Winarta Senang Pergub Arak Bali, Koperindag Naungi Dalam Koperasi Produsen Arak

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Foto Suwining menunjukkan cara memproduksi arak di rumahnya, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Distilasi Khas Bali.

Peraturan gubernur tersebut memberi jaminan hukum, perlindungan para pembuatan minuman keras khas Bali hingga pemasaran produk.

Hal ini disambut baik oleh produsen arak Jembrana, I Nengah Winarta (43) Banjar Pangkunglubang, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dan istrinya, Nyoman Suwining (45).

Winarta mengatakan, sejak 24 tahun silam atau pada tahun 1996 ia sudah membuat arak Bali.

Wayan Nirya Jadi Petani Arak Sejak Usia 12 Tahun, Bantu Finansial Keluarga

Winarta 13 Kali Disidang karena Jual Arak, Petani Pertaruhkan Nyawa, 16 Meninggal Sejak 2016

PSK yang Digerebek Melibatkan Andre Rosiade Sering Menangis, Anaknya Baru 1 Tahun

Ilmu produksi itu ia dapat dari keluarganya, yang berasal dari Karangasem.

Winarta dan Suwining merupakan asli Karangasem yang merantau ke Jembrana sejak tahun 90-an.

Awal mula produksi, produsen arak masih bisa menjual bebas.

Artinya tidak ada kucing-kucingan dengan aparat Kepolisian.

Bahkan, setelah produksi ia biasa membawa lagi ke Karangasem, selain dijual ke masyarakat di daerah Mendoyo.

Mulai tahun 1998 sudah sangat ketat hingga 2019.

"Bahkan saya sudah 13 kali kena sidang di Pengadilan. Kena denda Rp 200 ribu. Kalau pak Gubernur bikin kayak gini tentu kami senang. Gak kucing-kucingan lagi atau kena denda," ucapnya pada Tribun Bali saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Winarta mengaku, bahwa memang belum mengetahui soal wacana Pergub No 1 tentang legislasi arak oleh Pemerintah.

Pihak Dinas Koperindag Pemkab Jembrana pun belum turun untuk melakukan sosialisasi dasar hukum produsen arak tersebut.

Hanya saja, secara pribadi keluarganya sangat senang dengan hal ini.

Bahkan, ia membandingkan, dimana minuman keras dari luar negeri bisa mendapat legalitas hukum dan beredar di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved