Klinik Aborsi di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan
Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
Adapun tersangka RM, berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.
"Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal. "Dia karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," ujar Yusri.
Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal berawal dari informasi masyarakat di sekitar Paseban.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," jelasnya.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ungkap Yusri.
Selain itu, tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi.
Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.
Tersangka lainnya, yakni RM punya tugas mempromosikan melalui website.
"Dia juga calo," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, polisi masih mencari tahu ke mana sindikat klinik aborsi ilegal membuang 903 janin yang diaborsinya.
Sebab, umumnya dalam kasus serupa, janin dibuang ke septic tank.
"Kalau (kasus klinik aborsi, red) biasanya kami temukan adalah di septic tank."
"Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank ya."