Klinik Aborsi di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan

Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.

Editor: Rizki Laelani
google.com
Ilustrasi aborsi 

"Kami masih dalami karena belum mau bicara sampai ke sana," tandasYusri Yunus.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan aborsi di klinik ini untuk segera melapor Polda Metro Jaya.

"Kalau yang pernah melakukan aborsi di sini, kami mengharapkan untuk melapor," ucapnya.

Yusri menjelaskan tindakan aborsi yang dilakukan para tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (warta kota/kpc/aji)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved