Sare Curi Ayam Tajen di 41 TKP di Tabanan, Dua Kali Mendekam di Sel Polsek Pupuan

Sare diduga sudah beraksi di 41 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda dan diperkirakan sudah mencuri ratusan ayam milik warga.

pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN  - I Nengah Arli Anta alias Sare (26) diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dia disangka sebagai spesialis pencurian ayam aduan di wilayah Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

Sare diduga sudah beraksi di 41 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda dan diperkirakan sudah mencuri ratusan ayam milik warga.

Ia berhasil ditangkap saat akan menjual ayamnya di seputaran Jalan Raya Seririt-Pupuan, Seririt, Buleleng.

Pemprov Tak Jemput 2 Warga Bali, Dipastikan Sehat Setelah Observasi di Natuna

I Made Gianyar Tegaskan di Bangli Tidak Ada Penyakit ASF

Antisipasi Virus Corona, RSD Mangusada Siapkan Tiga Ruang Isolasi

Informasi yang diperoleh Tribun Bali menyebutkan, penangkapan pelaku asal Banjar Yeh Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini, bermula dari maraknya kasus hilangnya ayam milik warga di wilayah Pupuan.

Karena geram dengan peristiwa tersebut, seorang warga asal Desa Sanda, I Wayan Astawa memilih melaporkan ke polisi bahwa ayam di sangkarnya yang diletakkan di sebuah gubuk hilang 10 ekor.

Modus pelaku adalah dengan cara merusak gembok gubuk kandang ayam tersebut kemudian menggondol ayam dalam sangkarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan.

Bisnis Alibaba Terpuruk Gara-gara Wabah Virus Corona

Abash Akhirnya Ungkap Identitas Aslinya dan Lucinta Luna: Saya Capek

Apa Salah Saya Budhe? Korban Bullyin Curhat Badan Sakit Seusai Ditendangi 3 Kakak Kelasnya

Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus bahwa ada seseorang yang kerap menjual ayamnya dengan harga miring di wilayah Seririt, Buleleng.

Seseorang tersebut menjual ayamnya setiap 3 hari sekali dan membawa ayam dalam jumlah banyak.

"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan kemudian setelah 4 hari pengintaian, kami berhasil aman pelaku saat hendak jual ayamnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Jumat (14/2/2020).

Dari hasil interogasi awal, kata dia, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Ia bahkan sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi di Polsek Pupuan.

Ribuan Burung Gagak Menyerang Wuhan, Warga Panik Sebut Sedang Berburu Mayat

Isu Virus ASF di Bali, GUPBI Bangli Benarkan Ada Penurunan Harga Bibit Babi

Tanggapi Dampak Virus Corona Terhadap Pariwisata, Wabup Suiasa Tegaskan Badung Aman Dikunjungi

Kemudian, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di 41 TKP berbeda.

Rinciannya, 7 TKP di Desa Sanda, 21 TKP di Desa Batungsel, dan 12 TKP di Desa Pujungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved