Omnibus Law

Ancam Aksi Demo Besar-besaran, Presiden KSPI Nilai Omnibus Law Hanya Omong Kosong Belaka

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran selama draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Presiden KSPI, Said Iqbal. 

Ancam Gelar Aksi Besar-besaran 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran selama draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibahas di DPR.

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers terkait respons rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

KSPI secara tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut karena isinya dianggap merugikan.

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran selama pembahasan di DPR, kalaulah terpaksa disahkan yang merugikan buruh," ujar Said Iqbal.

Aksi besar-besaran itu, kata dia, tidak hanya akan dilakukan secara nasional, tetapi juga di daerah-daerah.

Bahkan tak menutup kemungkinan aksi tersebut akan melibatkan komponen yang lebih luas  seperti mahasiswa.

Sebab, masa depan mereka di dunia kerja dinilai terancam.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengeluarkan biaya tinggi untuk sekolah anaknya juga akan terancam karena mereka tak memiliki kepastian untuk anak-anaknya bekerja kelak.

"Indonesia terancam darurat kesejahteraan.

Oleh karena itu, aksi besar-besaran melibatkan semua masyarakat yang lebih luas dan masif akan dilakukan," kata dia.

"Menghentikan produksi, kalau memang itu terjadi dan merupakan sebuah pilihan bisa saja.

Tapi semua akan kami lakukan dengan tertib, damai sesuai prosedur tidak ada maksud untuk menyengsarakan, menyusahkan orang lain," lanjut dia.

Selain menggelar aksi besar-besaran, KSPI juga akan melakukan tindakan hukum untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Secara hukum kami akan lakukan judisial formil. Agar batalkan semua isi UU Omnibus Law, tidak hanya tentang ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved