Omnibus Law

Ancam Aksi Demo Besar-besaran, Presiden KSPI Nilai Omnibus Law Hanya Omong Kosong Belaka

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran selama draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Presiden KSPI, Said Iqbal. 

Terdapat penambahan waktu lembur yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Di draft RUU Cipta Kerja yang diatur di pasal 78 ayat 1 huruf b disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Sementara itu, di pasal 78 ayat 2 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur

Aturan Lama:

Pada pasal 78 ayat 1 huruf b UU Ketenagakerjaan disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

3. Perubahan Rumus Pesangon

Versi Omnibus Law:

Di draft RUU Cipta Kerja, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh ada dua. Pertama, upah pokok pekerja. Kedua, tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

Meskipun terjadi perubahan dasar penghitungan, jumlah pesangon yang diberikan apabila pekerja terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak mengalami perubahan. Besaran pesangon paling banyak sembilan kali upah yang diberikan bagi buruh yang masa kerja 8 tahun atau lebih

Aturan Lama:

Untuk penghitungan pesangon, UU Ketenagakerjaan melihat komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti yang seharusnya diterima pekerja adalah upah pokok.

4. Pemutusan Hubungan Kerja

RUU Omnibus Law:

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Lama:

Di UU Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha. pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved