Omnibus Law
Ancam Aksi Demo Besar-besaran, Presiden KSPI Nilai Omnibus Law Hanya Omong Kosong Belaka
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran selama draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Editor:
Ady Sucipto
5. Pengajuan Cuti Panjang
Versi Omnibus Law:
Di draft RUU Cipta Lapangan Kerja disebutkan perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan Lama:
Mengacu pada pasal 79 ayat 2 huruf d UU Ketenagakerjaan, disebutkan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. (kps/glery/tribunnetwork)
Rekomendasi untuk Anda