Tilep Dana Santunan Kematian Fiktif, Budiarta Divonis 12 Bulan Penjara
I Komang Budiarta (46) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (24/2/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Komang Budiarta (46) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (24/2/2020).
Oleh majelis hakim, mantan Kepala Lingkungan (Kaling) Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali dijatuhi pidana penjara selama satu tahun (12 bulan).
Budiarta divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana santunan kematian di Jembrana.
Dalam perkara ini terdakwa, terdakwa menilep uang santunan fiktif senilai Rp 7,7 juta.
• Dewan Nilai Kesejahteraan dan Fasilitas Jadi Alasan Hijrahnya Para Atlet Bangli
• Bupati Giri Prasta Kunjungi SMAN 2 Abiansemal, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Ini
• Ditunjuk Jadi Tim Ahli, Sentana Mundur dari Sekretaris DPC Gerindra Badung
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menerima.
Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya tim jaksa dari Kejari Negara menuntut Budiarta dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Budiarta telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
• HOAX! Ini Penjelasan Satlantas Polresta Denpasar Terkait Info SIM Kolektif Via Whatsapp
• Yamaha Kuasai Hari Kedua Tes MotoGP Qatar 2020, Fabio Quartararo Selalu Tinggalkan Valentino Rossi
• Peta Persaingan Kekuatan Klub Liga I Indonesia 2020, Fadil Sebut 5 Klub Ini Sangat Serius
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan."
"Dan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana kurungan selama 15 hari," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Miptahul dan Sumali
Dalam perkara ini perbuatan Budiarta telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dari total kerugian negara, terdakwa menggunakan dana dari 15 berkas pengajuan sebesar Rp 7,7 juta.
Dengan rincian, 7 berkas fiktif atau palsu dan 8 berkas yang sudah pernah diajukan sebelumnya.
• Menanti Penguasa Tes Pramusim Terakhir MotoGP Qatar 2020
• PM Mahathir Mohamad Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Raja Malaysia Sultan Abdullah
• Kasus Penjualan Tiket Online Piala Eropa 2020 Bikin Geger, UEFA Minta Maaf
Sehingga dari total dana santunan kematian yang dinikmati oleh saksi Indah Suryaningsih (terpidana) sebesar Rp 139.600.000. Sedangkan terdakwa menikmati Rp 7,7 juta.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan perbuatan dengan mengajukan lagi bantuan santunan kematian yang sudah pernah diajukan.
Modusnya ialah mengajukan santunan kematian fiktif.
Setiap berkas yang diajukan, terdakwa mendapat dana sebesar Rp 1,5 juta.
Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verifikasi yakni terpidana Indah Suryaningsih.
Dari satu berkas, Budiarta mendapat bagian Rp 500 ribu.
Sedangkan Indah mendapat bagian Rp 1 juta. Total ada 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan. (*)