Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tahun 2021, Dewan Badung Putuskan Dana Hibah Rp 5 Miliar Per Orang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung memutuskan hibah yang difasilitasi anggota dewan setempat tahun 2021sebesar Rp 5 Miliar per anggota

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua Dewan Badung I Putu Parwata (tengah) saat memimpin rapat agenda pembahasan e-hibah dan pokok pikiran (Pokir), Senin (2/3/2020) 

Namun dalam pencairan hibah, Wakil Ketua Dewan I Made Sunarta tak sependapat akan hal itu.

Ketua DPC Demokrat Badung itu khawatir, penyaluran hibah tidak dapat dilakukan seratus persen.

Mengingat dalam proses tender, harga yang ditenderkan sebesar 80 persen.

Jumlah tersebut pun akan dipotong pajak.

Sehingga kata Sunarta penerima hibah tidak akan menerima hibah seratus persen.

Ditemui usai rapat, Kabag Kesra, I Nyoman Sujendra mengatakan dalam pencairan hibah tersebut diperlukan surat domisili yang diperlukan atas saran dari BPK.

Itu untuk mencegah terjadi kesalahan, di mana saat pengajuan hibah berbeda dengan alamat saat menerima hibah.

“Makanya penting surat domisili itu. Hanya saja untuk pura kami akan koordinasikan apakah mungkin dapat pengecualian,” kata Sujandra.

Berkenaan dengan pemerintah hibah berupa barang, Sujendra mengakui hal itu untuk mempermudah masyarakat penerima hibah.

“Menurut BPK ada ketidakberdayaan penerima hibah mengelola uang. Makanya disarankan kenapa tidak diberikan hibah berupa barang saja. Makanya itu kami akomodir,” kata mantan Kabag Humas Badung itu.

Meski demikian pihaknya mengaku tetap akan berkoordinasi kepada pimpinan. Termasuk mengenai pagu hibah yang diputuskan pimpinan dewan.

“Yang jelas kami akan laporkan dulu kepada pimpinan hasil rapat hari ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved