DPMPTSP Denpasar Rancang Aplikasi Si Cantik Cloud untuk Percepat Proses Perijinan
Dinas DPMPTSP Kota Denpasar merancang sistem perijinan terintegrasi yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk percepatan proses penerbitan ijin di Kota Denpasar,Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar merancang sistem perijinan terintegrasi yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan dengan adanya sistem perijinan online terintegrasi ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan, khususnya bidang perijinan bagi masyarakat.
Secara konsep inovasi ini nantinya terintegrasi dengan seluruh OPD terkait di bidang perijinan.
Seperti halnya Dinas Kesehatan, DLHK, serta OPD lainya yang bertalian dengan proses perijinan.
• Kisah Abdullah, 10 Tahun Tak Juga Dilantik sebagai Kades, Temui Bupati Hanya Dapat Jawaban Lisan Ini
• Ramalan Shio Hari Ini 4 Maret 2020, Shio Kerbau Membawa Perubahan, Shio Naga Perhatikan Makan
• Mantan Istri Engku Emran Beri Tanggapan soal Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella
"Biasanya ketika mengajukan permohonan ijin kita diminta untuk melangkapi persyaratan Amdal dan rekomndasi dari OPD terkait, dengan sistem perijinan online terintegrasi ini seluruh rekomendasi dapat dilaksanaan secara online dan cepat dengan penerapan tandatangan digital," katanya.
Seluruh sistem perijinan online ini terintegrasi dalam satu wadah aplikasi yakni Si Cantik Cloud.
Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perijinan yang hanya melalui satu pintu.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2019 lalu, DPMPTSP Kota Denpasar telah menerbitkan 5.612 ijin di berbagai bidang.
"Kami berharap dengan segala kemudahan perijinan ini dapat meningkatkan iklim positif investasi di Kota Denpasar sebagai upaya mendukung penguatan perekonomian daerah," katanya. (*)