Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Para Saksi Ungkap Peran Mantan Perbekel
Sidang lanjutan dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat dengan terdakwa mantan bendahara Ni Luh Putu Ariyaningsih
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Mardika (baju endek biru) saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal ini membuat hakim anggota mempertanyakan, kenapa semua diam padahal mengetahui adanya Silpa setiap tahun.
"Sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi, semua mendiamkan. Bendahara diam, perbekel tahu juga diam. Mendiamkan inilah yang menjadi pintu terjadinya korupsi," ucap Hakim Hartono.
Menurut Wirawan, yang punya kewenangan mencairkan dana adalah bendahara dan perbekel. Selain keduanya tidak bisa.
Sementara saksi Desak mengatakan, terdakwa melakukan kas bon mengajukan kegiatan lebih dulu sementara kegiatan belum ada.
Pengajuan kas bon ini tanpa disertai surat permintaan pembayaran (SPJ). Semua kasbon cair atas persetujuan Namiartah sebagai perbekel.
"Setiap kasbon disetujui dan ditandatangani perbekel di lembar kasbon," terang Desak. (*)
Berita Terkait