Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Wabah Virus Corona, Gianyar Alami Kelangkaan Masker

Menyikapi wabah virus corona, Polres Gianyar memberikan atensi pada penjualan masker dan pembelian sembako berlebihan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Dok
Satreskrim Polres Gianyar saat melakukan pengecekan penjuaan masker di Gianyar, Bali, Selasa (4/3/2020). Wabah Virus Corona, Gianyar Alami Kelangkaan Masker 

Wabah Virus Corona, Gianyar Alami Kelangkaan Masker

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Menyikapi wabah virus corona, Polres Gianyar memberikan atensi pada penjualan masker dan pembelian sembako berlebihan.

Patroli yang dilakukan sejak Selasa (3/3/2020) sore, aparat tidak menemukan antrean pembelian sembako di supermarket-supermarket di Gianyar.

Namun Polres Gianyar menemukan adanya kelangkaan marker.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Rabu (4/3/2020), mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di beberapa supermarket di wilayah Gianyar, dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terkait masalah antrean di tempat belanja dan kelangkaan masker.

“Dalam kegiatan tersebut, kami juga melakukan pengecekan terhadap penjualan bahan pokok. Sampai saat ini, dari hasil pantauan tidak ditemukan antrean, atau kepanikan warga terkait isu kelangkaan bahan pokok. Yang kami temukan hanya kelangkaan masker,” ujarnya.

Kelangkaan masker terjadi, kata dia, bukan karena adanya penimbunan.

WN Denmark dengan Gejala Panas Tinggi Dirujuk ke RSD Mangusada

Rumah Sakit Universitas Udayana Siapkan 3 Ruang Isolasi Untuk Pasien Covid-19

Namun dikarenakan banyaknya permintaan dan tidak adanya pendistribusian.

“Dari beberapa toko modern yang dilakukan pengecekan, rata-rata stok masker habis dibeli, dan sampai saat ini belum ada pendistribusian dari distributor masker,” ujar Deni.

Deni mengimbau pengusaha dan pedagang supaya tidak melakukan penimbunan, dan mengambil keuntungan besar.

Sebab hal tersebut melanggar Pasal 107 UU nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Pasal tersebut berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

“Jangan coba-coba menimbun barang pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, karena itu ada pasal yang mengatur. Jika ditemukan hal seperti itu, supaya dilaporkan pada kami,” tandasnya.

Ancaman Virus Corona Covid-19 di Stadion Dipta Gianyar, Ini Kata Bos Bali United

RS Universitas Udayana Siap Jadi Ruang Isolasi Apabila Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Bali

Sekolah Hentikan Jabat dan Cium Tangan

Mengantisipasi virus corona, sekolah-sekolah di Kabupaten Gianyar saat ini, diinstruksikan mengubah tradisi salam sapaan antara guru dan murid.

Selama ini, hal itu dilakukan dengan cara jabatan tangan dan mencium tangan guru.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved