Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jembrana akhirnya merampungkan kasus korupsi dana santunan kematian

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita (kiri) dalam rilis kasus dana santunan, di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Rabu (4/3/2020). Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana 

Dokumen Tumari tidak pernah diverifikasi sehingga mendapat dana santunan kematian.

Padahal dokumen itu fiktif.

Bahkan, ada satu dokumen yang diajukan dua kali.

"Untuk tersangka ada sekitar 32 berkas di Lingkungan Asih yang diajukan berulang, dari 301 berkas berulang di Jembrana. Sedangkan pengajuan keseluruhan berkas dana santunan kematian di seluruh Jembrana ada 2.387 berkas," paparnya.

Tumari dalam kasus ini mendapat keuntungan sekitar Rp 48 juta.

Dia sudah mengembalikan ke kas negara sebanyak Rp 9 juta.

Tersangka tidak ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Rp 48 juta itu dibagi dua antara Indah dan Tumari.

Tumari mengaku mendapat bagian sekitar Rp 16 hingga 17 juta.

"Tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved