Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jembrana akhirnya merampungkan kasus korupsi dana santunan kematian

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita (kiri) dalam rilis kasus dana santunan, di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Rabu (4/3/2020). Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana 

Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jembrana akhirnya merampungkan kasus korupsi dana santunan kematian.

Terperiksa terakhir, Tumari (43), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tumari menyusul Sridani, mantan Kepala Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk.

Tumari merupakan mantan Kepala Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.

Data yang dihimpun Tribun Bali menunjukan, Tumari merupakan tersangka keenam dari kasus dana santunan kematian.

Selain Tumari, ada tersangka lain yakni Ni Luh Sridani yang sudah ditahan di Rutan Kelas II B Negara dan Komang Budiarta yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipidkor Denpasar.

Sebelumnya, PN Tipikor Denpasar sudah menetapkan tiga terpidana.

Dewan Tabanan Minta Konsep Tata Ruang Tepi Danau, DTW Bedugul Direncanakan Jadi Rest Area

Dua Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di BRSU Tabanan Punya Riwayat TBC

Yaitu, Indah Suryaningsih, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan yang divonis bersalah dan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Negara.

Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman mengatakan, pihaknya saat ini telah merampungkan berkas perkara tersangka Tumari.

Yakni dengan merampungkan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang.

Kemudian, penyitaan 11 jenis dokumen santunan kematian yang diajukan oleh tersangka kepada terpidana atau yang juga menjadi saksi yaitu Indah Suryaningsih.

"Kami juga memeriksa saksi ahli dan perwakilan BPKP Bali," ucap Supriadi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Supriadi, kasus ini terjadi pada 2015.

Dimana tersangka mengajukan santunan kematian bekerjasama dengan terpidana Indah Suryaningsih selaku staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terjadi Setiap Tahun. 41 Desa di Karangasem Dinyatakan Endemis DBD

Baru Tiga Bulan Bebas, Saipul Kembali Beraksi Curi Motor, Didor Polisi Karena Hendak Kabur

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved